PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 79
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk
meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah. (21 Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
- memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
(3) Dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan DAD,
dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat digunakan untuk:
menambah pokok DAD; dan/atau
pemanfaatan. . .
SK No 207066 A
PRESIDEN
- pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan
Belanja Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
