Pasal 78
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan
menjadi penempatan DAD. (21 Pengelolaan DAD dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurutnan nilai.
(3) Pemilihan...
SK No 207065 A
FRESIDEN
(3) Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2ljuga berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal.
(4) Dalam memilih instrumen keuangan yang akan
menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola DAD harus melakukan analisis terhadap risiko.
(5) Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola
dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan latau LKBILKBB, dalam menempatkan atau memanfaatkan DAD.
