PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 76
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penetapan Perda mengenai DAD;
- pengalokasian DAD sebagai pengeluaran Pembiayaan dalam APBD, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD.
Pasat TT
(1) Pengelolaan DAD dilakukan oleh bendahara umum
Daerah atau badan layanan umum Daerah. (21 Kepala Daerah menentukan unit pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
