Pasal 75
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) huruf b merupakan proses yang
dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. (21 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD dengan prioritas Daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan
- kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD.
(3) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari keda sejak diterimanya dokumen rencana pembentukan DAD secara lengkap dan benar.
(4) Dalam...
SK No 207064 A
(41 Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusp.n Pemerintahan dalam negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan pembentukan DAD sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
