PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 73
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Daerah yang akan membentuk DAD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
- kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
(2) Urusan. . .
SK No 207062 A
PRESIDEN
(21 Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal74
(1) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
- persiapan;
- penilaian; dan
- penetapan. (21 Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pen5rusunan rancangan Perda mengenai DAD;
- pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS;
- penyiapan pengelola DAD; dan
- penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat paling sedikit:
- sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD;
- penempatan DAD;
- tahun penganggaran;
- pengelola DAD;
- pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
(4) Dana...
SK No 207063 A
FRESIDEN
(41 Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat bersumber dari:
- SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya; dan/atau
- sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
