PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 72
BAB 4 — DANA ABADI DAERAH
(1) Daerah dapat membentuk DAD.
(2t Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
- mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan
- memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.
(3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
