PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 71
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pinjaman Daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan penerbitan Sukuk Daerah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
