PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 70
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi
informasi mengenai Pembiayaan Utang Daerah kepada masyarakat secara berkala. (21 Publikasi informasi mengenai Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
- kebijakan pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah;
- rencana penerbitan Pembiayaan Utang Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah;
- sumber Pembiayaan Utang Daerah;
- penggunaan Pembiayaan Utang Daerah;
- realisasi penyerapan Pembiayaan Utang Daerah;
- pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah; dan
- jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang beredar beserta komposisinya, termasuk struktur jatuh tempo dan besaran imbalan.
(3) Setiap perjanjian Pembiayaan Utang Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah merrrpakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.
