PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 69
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah setiap semester, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam APBD kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Keuangan Daerah.
