PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 68
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan lembaga yang mendapat penugasan dari Pemerintah yang telah jatuh tempo, Menteri dapat melakukan pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urrrsan Pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
