Pasal 67
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban
Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo.
(2) Dana...
SK No 207059 A
PRESIDEN
(21 Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.
(3) Dalam hal terdapat Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi masa jabatan Kepala Daerah, Kepala Daerah dan DPRD periode berikutnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing melanjutkan kewajiban penganggaran dan pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan berakhirnya kewajiban.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan
pembayaran kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
