Pasal 66
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah.
(2) Berdasarkan...
SK No207058A
PRESIDEN
(21 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan koordinasi penyelesaian atas permasalahan pemberian Pembiayaan Utang Daerah.
(3) Permasalahan pemberian Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:
- penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan;
- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman; dan/ atau
- permasalahan lain dalam pelaksanaan Pembiayaan Utang Daerah.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan/atau melalui penugasan kepada LKB atau LKBB ditemukan permasalahan, Menteri dapat melakukan langkah- langkah penyelesaian berupa pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Daerah.
(5) Segala kewajiban yang timbul akibat pembatalan
sebagian atau seluruh Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Bagian Keenam Kewajiban dan Sanksi
