PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 65
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas
Pembiayaan utang pihak lain.
(2) Dalam rangka penyediaan proyek strategis nasional,
Pemerintah Daerah dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang BUMD yang mendapat penugasan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) BMD tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan
untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah. (41 Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang didanai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
