PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 64
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
dana cadangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dana...
SK No 207057 A
PRESIDEN
(21 Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan.
(3) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
