PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 63
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan
Pembiayaan Utang Daerah. (21 Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan, termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
- penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- pelaksanaan Pinjaman Daerah;
- pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo;
- pelaporan dan publikasi;
- pertanggungiawaban; dan
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pembiayaan Utang Daerah.
(3) Dalam pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan utang pada perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah.
