PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 62
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Kepala Daerah harus membeli kembali Hak Manfaat
atas BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah, membatalkan Akad sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan Sukuk Daerah lainnya pada saat Sukuk Daerah jatuh tempo. (21 Dalam rangka pembelian kembali Hak Manfaat atas BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah, pembatalan Akad sewa, dan pengakhiran Akad penerbitan Sukuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah membayar nilai nominal Sukuk Daerah atau kewajiban pembayaran lain sesuai dengan Akad penerbitan Sukuk Daerah kepada pemegang Sukuk Daerah. Bagian
SK No 207056 A
FRESIDEN
Bagian Keempat Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
