PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 61
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Penggunaan BMD sebagai dasar penerbitan Sukuk
Daerah dilakukan Kepala Daerah dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas BMD atau cara lain sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah. (21 BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa kembali oleh Kepala Daerah berdasarkan suatu Akad.
(3) Dalam hal dasar penerbitan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah Daerah dan akan digunakan sebagai aset Sukuk Daerah, sekretaris daerah terlebih dahulu memberitahukan kepada pengguna BMD.
