PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 58
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Sukuk Daerah dapat berupa:
- Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad ijarah;
- Sukuk Daerah mudharabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad mudharabah;
- Sukuk Daerah musgarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad musg arakah;
- Sukuk Daerah istishna', yang diterbitkan berdasarkan Akad istishna';
- Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan Akad wakalah;
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f.
