PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 57
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan. (21 Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tersebut.
(3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
