Pasal 56
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah. (21 Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada bank syariah.
(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan.
(4) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana dimaksud ke rekening kas umum daerah.
(5) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
digunakan untuk kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
