PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 55
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk
Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah.
(2) Perjanjian
SK No 207052 A
PRESIDEN
(2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang pasar modal.
