Pasal 54
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (9) atau Pasal 52 ayat (11). (21 Dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap Otoritas Jasa Keuangan dapat menerbitkan pernyataan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Tata cara dan persyaratan dalam pernyataan
pendaftaran penawaran umum dan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
