PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 53
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
diatur dengan Perkada. (21 Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;
- penggunaan dana; jawab pembayaran pokok dan bunga; c. tanggung
- metode penerbitan melalui penawaran umum; dan jadwal penerbitan. e.
(3) Perkada mengenai penerbitan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;
- penggunaan dana; jawab pembayaran pokok dan imbalan; c. tanggung
- metode penerbitan melalui penawaran umum;
- jadwal penerbitan;
- aset yang mendasari penerbitan; dan
- Akad yang digunakan dalam penerbitan.
(4) Perkada. . .
SK No 207051 A
PRESIDEN
(4) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah disampaikan kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
