Pasal 52
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Dalam hal Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah yang
diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. (21 Dalam melaksanakan penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dengan melampirkan dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan lnfrastruktur Daerah.
(4) Menteri
SK No 207048 A
PRESIDEN
(4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.
(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggararl daerah; dan
- sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko.
(7) Pertimbangan. . .
SK No 207049 A
PRESIDEN
(71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
(8) Dalam hal pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urr,rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(9) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
(10) Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
(11) Persetujuan. . .
SK No 207050 A
PRESIDEN
(11) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui.
