Pasal 59
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD
dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.
(2) BMD
SK No 207054 A
PRESIDEN
(2) BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.
(3) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan.
(4) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dapat berupa barang berwujud ataupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas.
(5) Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek
Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Kepala Daerah.
