PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 50
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka:
- Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penemsan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
(2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui
pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(3) Penerbitan melalui pasar modal domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum. (41 Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana Daerah.
