Pasal 49
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan/atau penanganan kondisi darurat, Pemerintah dapat memberikan Pinjaman Daerah yang bersumber dari:
- Pemerintah; dan/atau
- LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah. (21 Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal Pinjaman Daerah dalam rangka penanganan
kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Daerah setelah APBD ditetapkan, Pinjaman Daerah tersebut dilaporkan sebagai perr.rbahan APBD tahun yang bersangkutan.
(4) Menteri dapat menugaskan LKB atau LKBB untuk
melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa.
(5) Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga kepada
Daerah yang memanfaatkan pinjaman bersumber dari LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Besaran subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dan kemampuan Keuangan Negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan/atau penanganan kondisi darurat dan pemberian subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 20704/. A
FRESIDEN
Bagian Ketiga Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
