PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 48
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
Daerah lain, LKB, dan LKBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman. (21 Kepala Daerah menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari Daerah lain, LKB, dan LKBB kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Pasal49...
SK No 207043 A
PRESIDEN
