Pasal 47
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman
Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri serta menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atas Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) secara bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan, dengan melampirkan dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
f.Perda...
SK No 207040 A
PRESIDEN
-4t-
- Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan. (21 Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.
(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
(4) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan
- sinkronisasi Pinjaman Daerah dengan pendanaan Daerah selain Pinjaman Daerah.
(6) Dalam .
SK No 207041 A
PRESIDEN
(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko. (71 Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana Pinjaman Daerah.
(8) Dalam hal pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana Pinjaman Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana
(6). dimaksud pada ayat l4l, ayat (5), dan ayat
(9) Pertimbangan...
SK No 207042 A
FRESIDEN
(9) Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (71 atau ayat (8) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah.
(10) Persetujuan LKB atau LKBB diberikan dengan
melakukan penilaian terhadap kelayakan teknis dan keuangan serta memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Persetujuan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(12) Untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari
Pemerintah melalui penugasan kepada LKB atau LKBB yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, mekanisme pemberian pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui mekanisme pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
