Pasal 46
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah. (21 Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan dengan melampirkan dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
d.RKPD...
SK No 207037 A
PRESIDEN
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
- Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan.
(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.
(4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.
(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2!., menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dan
- sinkronisasi Pinjaman Daerah dengan pendanaan Daerah selain Pinjaman Daerah.
(6) Dalam...
SK No207038A
PTIESIDEN
(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., menteri yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko. (71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan rencana Pinjaman Daerah.
(8) Dalam hal pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional belum diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana Pinjaman Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(9) Pertimbangan
SK No 207039 A
IlRESIDEN
(e) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
(10) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, mekanisme pemberian pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui mekanisme pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
