PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 45
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a berasal dari APBN. (21 Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan kepada LKB atau LKBB.
