Pasal 44
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:
- pengelolaan kas;
- Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penerusan pinjaman danf atau penyertaan modal kepada BUMD. (21 Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.
(3) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pinjaman Daerah dalam rangka Pembiayaan
pembangunan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.
(5) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan portofolio
utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk menjaga komposisi utang yang optimal dan untuk meminimalkan biaya utang yang terkendali.
(6) Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman
dan/atau penyertaan modal kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berurpa penugasan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada BUMD untuk membiayai program/kegiatan yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang bukan merupakan program/kegiatan yang bersifat strategis nasional harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Pasal45...
SK No 207036 A
PRESIDEN
