PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 43
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- LKB; dan/atau
- LKBB. (21 Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
(3) Kesepakatan pinjaman dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan perubahan atas kesepakatan Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan darurat berupa bencana
skala nasional atau bencana skala daerah yang menyebabkan pelunasan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ketentuan dalam perjanjian pinjaman, dapat dilakukan perpanjangan waktu pelunasan melalui perubahan pedanjian pinjaman. Pasal44...
SK No 207035 A
PRESTDEN
