Pasal 41
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Dalam hal Pembiayaan Utang Daerah yang telah
memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, harus mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Kepala...
SK No 207031 A
PRESIDEN
(2) Kepala Daerah menyampaikan rencana Pembiayaan
Utang Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan, dengan melampirkan dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu aparat pengawas intern pemerintah daerah;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Pembiayaan Utang Daerah berupa Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 telah tersedia dalam platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Daerah tidak lagi melampirkan dokumen dimaksud.
(5) Menteri...
SK No 207032 A
PRESIDEN
(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.
(6) Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterbitkannya tanda bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
- kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dan
- sinkronisasi Pembiayaan Utang Daerah dengan pendanaan Daerah selain Pembiayaan Utang Daerah.
(8) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
- strategis;
- teknis;
- kelembagaan;
d.ekonomi...
SK No 207033 A
PRESIDEN
- ekonomi;
- dampak sosial dan lingkungan;
- pembiayaan; dan
- mitigasi risiko.
(9) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
(10) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama- sama membahas permohonan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
(11) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dapat menunjuk pejabat untuk mewakili dalam membahas permohonan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam pemberian pertimbangan atas permohonan Pembiayaan Utang Daerah.
(13) Dalam hal terdapat menteri yang tidak menyampaikan
pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri dianggap telah menyampaikan pertimbangan sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (121.
Pasal42...
SK No 207034 A
PRESIDEN
Pasal42 Untuk Pembiayaan Utang Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah berupa Pinjaman Daerah yang melalui penerusan pinjaman dari luar negeri, pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) dilakukan melalui penyampaian daftar kegiatan pinjaman dari luar negeri.
Bagian Kedua Pinjaman Daerah
