Pasal 40
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan teknis minimal:
- administrasi;
- keuangan; dan
- kelayakan kegiatan. (21 Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah, yang dihitung pada saat pengajuan Pembiayaan Utang Daerah.
(3) Batas...
SK No 207030 A
FRESIDEN
(3) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(5) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf c sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan jumlah kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- nilai rasio kemampuan Keuangan Daerah; dan/atau
- perubahan atas besaran batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah dan/atau nilai rasio kemampuan Keuangan Daerah, diatur dengan Peraturan Menteri.
