PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 39
BAB 3 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal
Pembiayaan Utang Daerah setiap tahunnya. (21 Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diberikan pada saat pembahasan APBD.
(4) Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan
Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.
