PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan melalui:
- penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
- penetapan batas maksimal fiskal APBD dan Pembiayaan Utang Daerah;
- pengendalian dalam kondisi darurat; dan
- sinergi BAS.
(2) Sinergi...
SK No207008A
PTTESTDEN
(21 Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan BAS untuk Pemerintah Daerah;
- penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional; dan
- pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi, yang dilakukan melalui platform digital.
Bagian Kedua Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
