PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan:
- sinergi kebijakan fiskal nasional;
- Pembiayaan Utang Daerah;
- Dana Abadi Daerah; dan
- Sinergi Pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
