PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 29
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital. (21 Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Negara dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Daerah serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Konsolidasi lnformasi Keuangan Pemerintah Daerah
