PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 28
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Menteri menyelenggarakan digitalisasi pengelolaan
hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional. (21 Digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyiapan rumusan tata kelola dan kebijakan teknis di bidang digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
b.pembangunan...
SK No 207025 A
FRESIDEN
- pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
- penyusunan standar dan pembakuan digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; dan
- penyajian informasi digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
