PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 27
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau
informasi digital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (21 Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselaraskan dengan BAS untuk Pemerintah Daerah.
(3) Data dan/atau informasi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.
Paragraf 4 Digitalisasi Pengelolaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
