PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 26
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a minimal memuat informasi:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban. (21 Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- merLlmuskan kebijakan Keuangan Daerah;
- menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah;
- melakukan evaluasi kinerja Keuangan Daerah;
- menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
- mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
- mendukung penyelenggaraan SIKD;
- melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- menyusun Kapasitas Fiskal Daerah.
(3) Ketentuan...
SK No 207024 A
FRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kapasitas Fiskal
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
