PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 30
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Menteri menJrusun konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal27.
(2) Konsolidasi. . .
SK No 207026 A
PRESIDEN
(21 Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional, pen5rusunan statistik keuangan pemerintah, dan pen5rusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi.
Paragraf 6 Penyajian lnformasi Keuangan Daerah
