Pasal 17
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilakukan minimal melalui penyelarasan program dan kegiatan serta keluaran dengan kewenangan Daerah dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional. (21 Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- men5rusun konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- pengelolaan TKD yang efektif.
(3) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu dan selaras dengan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu dan selaras dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Penyelarasan keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu dan selaras dengan rincian keluaran dan klasifikasi rincian keluaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
