Pasal 18
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Kodefikasi. . .
SK No 207020 A
PIIESIDEN
(21 Kodefikasi sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan penggunaan TKD secara digital ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kodefikasi sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4) Pemutakhiran kodefikasi sinergi BAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar pemutakhiran BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan secara berkala.
