PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dalam kondisi darurat diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan dalam negeri.
Bagian
SK No 207019 A
PR,ESIDEH
Bagian Kelima Sinergi BAS
