PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Dalam kondisi darurat, Pemerintah melakukan
pengendalian dengan:
- melaksanakan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN;
- mengarahkan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBD, serta melakukan perubahan penggunaan APBD;
- menetapkan penyesuaian atas kumulatif defisit APBD dengan memperhatikan defisit APBN; dan/atau
- menetapkan penyesuaian batas rasio Pembiayaan Utang Daerah atas produk domestik brr.rto. (21 Pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sepanjang diatur dalam undang-undang mengenai APBN.
(3) Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah wajib
menjalankan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf d.
