PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah untuk tahun anggaran berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setiap semester.
Bagian
SK No207018A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat Pengendalian Dalam Kondisi Darurat
