PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing- masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD.
