Pasal 12
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan. (21 Dalam rangka pen5rusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
(3) Dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan Menteri, Kepala Daerah mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri.
(4) Atas...
SK No 207017 A
PTESIDEN
(41 Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD masing- masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD.
(5) Persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(6) Surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit
APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
